Hukum  

Sidang Praperadilan Oknum Polres Melawi Masuki Tahap Akhir

Kuasa Hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak didampingi Ibu dari Meigi Alrianda saat menjelaskan terkiat proses sidang praperadilan yang telah berjalan di PN Pontianak. Jum’at (06/02/2026). (Istimewa).

BERKABAR.CO.ID – Sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi atas dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kini memasuki babak akhir. Sidang praperadilan kelima ini dipimpin oleh hakim tunggal Rina Lestari BR Simbiring.

Dalam perkara tersebut, Meigi Alrianda bertindak sebagai pemohon, sementara Termohon I adalah Polres Melawi dan Termohon II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat.

Kuasa hukum pemohon, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan proses persidangan berjalan lancar dan berlangsung secara terbuka. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai persidangan pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Alhamdulillah, ini sidang kelima yang kita lewati. Selama berjalannya persidangan, majelis hakim sangat transparan,” ujar Eka.

Eka mengungkapkan, dalam sidang praperadilan tersebut pihak termohon tidak dapat menghadirkan saksi. Menurutnya, saksi yang diajukan berasal dari internal kepolisian sehingga ditolak oleh majelis hakim.

“Kemarin pihak termohon mengajukan saksi, namun ditolak majelis hakim karena saksi tersebut berasal dari instansi kepolisian sendiri. Hal ini tentu dapat merusak prinsip netralitas persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eka mempertanyakan alasan pihak termohon tidak menghadirkan saksi dari Bea Cukai dan pihak jasa pengiriman JNT yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Kami sangat mempertanyakan mengapa saksi dari Bea Cukai dan JNT tidak dihadirkan. Padahal Bea Cukai yang menemukan barang tersebut, dan JNT merupakan tempat Meigi mengirimkan paket yang diduga berisi narkoba,” ungkapnya.

Eka juga menambahkan, pihaknya telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam persidangan praperadilan. Menurutnya, saksi ahli menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani Meigi Alrianda tidak sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku.

“Saksi ahli menegaskan bahwa proses yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, sehingga dapat dikatakan cacat hukum dan berpotensi mencederai penegakan hukum, khususnya di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Eka menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memimpin persidangan secara terbuka sehingga fakta-fakta dapat terungkap.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim. Kewenangan untuk memutuskan sepenuhnya ada pada majelis hakim. Semoga kebenaran tidak pernah tertukar, karena menetapkan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah adalah dosa besar,” pungkasnya.

Diketahui, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.