Tim Klewang Bekuk Pencuri HP Pengurus Masjid di Padang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta Padang.

BERKABAR.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang akhirnya meringkus pelaku pencurian Hp yang terjadi di sebuah Masjid Pada Selasa 26 Mei 2026 yang lalu.

Pelaku seorang pria berinisial PK (23) warga Kota Padang ini diamankan petugas pada Selasa, 9 Juni 2026. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan pada Selasa 9 Juni kemarin beserta barang bukti sebuah hp milik korban merek Nubia,” ujar Yasin pada Rabu, 9 Juni 2026.

Baca juga: 1000 Pelari Semarakkan Road to Police Women Run 2026 di Polresta Padang

Yasin menjelaskan, sebelumnya pelaku melakukan pencurian satu unit hp di sebuah masjid di Jalan Muhammad Hatta Cupak Tangah, Kecamatan Pauh Kota Padang. Korban adalah seorang pengurus masjid tersebut.

“Kejadian berawal ketika korban menyimpan hp di sampingnya. Saat korban tertidur pulas, pelaku mendatangi korban dan langsung mengambil ponsel tersebut lalu bergegas kabur,” Kata Yasin.

Aksi pelaku sempat terekam CCTV masjid dan diketahui oleh korban. Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Tim Klewang Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP di Padang

‎‎Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Padang.

Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.

Dari kejadian ini, Kompol Yasin kembali mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminal, khususnya di tempat umum dan rumah ibadah. (Wan)