Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Kemasan Makanan

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan petugas dari tangan pelaku.

BERKABAR.CO.ID – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi pada saat layanan kunjungan pada Rabu 22 Juli 2026. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mendeteksi penyelundupan sejak di pintu masuk. Ia menegaskan pihaknya menerapkan aturan tegas terkait peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mendeteksi upaya penyelundupan barang terlarang sejak di pintu masuk. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di dalam Lapas / Rutan. Seluruh jajaran harus terus memperkuat deteksi dini, meningkatkan kewaspadaan. Serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Lapas / Rutan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas Jayanta.

Kasus ini bermula saat petugas memeriksa barang titipan untuk salah seorang warga binaan. Petugas menemukan sembilan kantong klip yang diduga berisi sabu dan satu kantong klip yang diduga berisi ekstasi yang telah dihaluskan.

Petugas kemudian mengamankan pembawa barang dan memeriksa warga binaan penerima titipan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pembawa barang mengakui bahwa ia mengirimkan narkotika tersebut untuk seorang warga binaan yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIB Sintang berkoordinasi dengan Polres Sintang dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jayanta menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap layanan kunjungan dan barang titipan. Langkah ini menjadi bagian nyata dari implementasi pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap layanan kunjungan dan barang titipan sebagai bagian dari implementasi pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Sehingga keamanan lapas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berintegritas,” tutupnya.***