Tak Bayar Gaji Guru, Ketua BPP SMK Koperasi Pontianak Dipecat

Dekopinwil Kalbar Restrukturisasi BPP SMK Koperasi Pasca Temuan Aliran Dana Keuangan yang Tak Jelas.

BERKABAR.CO.ID – Dekopinwil Kalbar memecat Ketua Badan Pengelola Pendidikan (BPP) SMK Koperasi Pontianak, Rio Ramadhanu, pada Rabu 29 Juli 2026. Dekopinwil Kalbar mengambil langkah tegas ini menyusul dugaan penggelapan keuangan. Hilangnya laporan pertanggungjawaban, dan krisis pembayaran gaji 19 guru selama empat bulan.

Wakil Ketua Dekopinwil Kalbar, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa Rio tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan selama masa jabatannya 2024-2026. Padahal, aturan mewajibkan setiap Ketua BPP untuk melaporkan keuangan setiap tiga bulan sekali.

Rio juga dikabarkan buruk dalam berkomunikasi dengan para guru dan Dewan Koperasi. Selain itu mengalirkan dana secara tidak jelas, serta tidak mengembalikan dana talangan Rp70 juta milik Dekopinwil Kalbar.

“Atas arahan Dekopin Pusat beberapa minggu lalu. Kami hari ini melakukan restrukturisasi kepengurusan BPP dengan mengangkat pengawas dan pengurus baru masa bakti 2026-2031,” tegas Rudi.

Baca juga: Honor Tak Dibayar, 19 Guru SMK Koperasi Pontianak Menuntut Haknya

Dekopinwil Kalbar kemudian menunjuk H.M Yusuf sebagai Ketua Pengawas, didampingi Edi Surachman Saputra dan Hermansyah sebagai anggota. Rudi Hartono sendiri kini resmi menjabat sebagai Ketua BPP yang baru, dibantu Apriliandy (Wakil Ketua), Joni Wahyudi (Sekretaris), Yusril Ihza Kurza (Wakil Sekretaris), dan Wiwid Anggraini (Bendahara). Rudi menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil audit keuangan ini ke Tim Audit.

Sebagai ketua pengawas, Yusuf berharap pengurus baru tersebut menjalankan tugas dengan baik.

“Semoga kepengurusan yang baru senantiasa mengedepankan integritas, amanah, dan profesionalisme. Kami harap mereka mampu menghadirkan tata kelola pendidikan yang maju, transparan, dan berdaya saing demi kemajuan koperasi di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Kronologi Tuntutan Gaji Guru

Krisis keuangan ini bermula dari tuntutan 19 guru SMK Koperasi Pontianak pada pertengahan Juli 2026. Mereka meminta pembayaran honor selama empat bulan, tetapi BPP dan pihak sekolah mengabaikan tuntutan tersebut.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2025 lalu, sekolah juga mengalami krisis serupa sehingga Dekopinwil Kalbar menalangkan dana sebesar Rp70 juta untuk membayar gaji guru. Hingga Juli 2026, Rio tidak mengembalikan dana talangan tersebut meski Dewan Koperasi berkali-kali memintanya.

Baca juga: Saldo Rp449 Juta Tersimpan, Guru Tak Digaji: Sengkarut Keuangan SMK Koperasi Terkuak

Temuan Aliran Dana Tidak Jelas

Ketua Harian Dekopinwil Kalbar, Wiwid Anggraini, mengungkapkan hasil pemeriksaan lapangan terhadap tata kelola manajemen keuangan sekolah. Pemeriksaan membuktikan bahwa sekolah menyimpan saldo kas besar sebesar Rp449 juta pada tahun 2025.

Dana tersebut terdiri dari saldo BPP lama sebesar Rp590.150, tunggakan pembayaran siswa tahun 2025 senilai Rp114 juta, tunggakan siswa tahun 2022-2023 sebesar Rp119 juta, Dana BOS Rp240 juta, dan sumbangan alumni Rp75 juta.

“Kondisi ini menunjukkan sekolah tidak mengalami kekurangan dana. Sementara itu, total pengeluaran hanya berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta per bulan. Sekolah tidak mungkin mengalami defisit anggaran. Rio seharusnya mampu membayar gaji guru dan melunasi utang Rp70 juta ke Dekopinwil Kalbar,” jelasnya.

Wiwid menyayangkan adanya pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Selain itu Ia juga menemukan pengeluaran mencurigakan senilai Rp45 juta untuk pos “unsur pimpinan”. Namun, Rio tidak bisa menjelaskan secara spesifikasi siapa penerima uang tersebut. Selain itu, tim pemeriksa juga menemukan beberapa pembelian lain yang tidak menyertakan kwitansi asli.(wan)