BERKABAR.CO.ID – Seorang warga Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Asmuni, menyampaikan keluhan terhadap penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang ia laporkan ke Polres Mempawah.
Asmuni mengungkapkan keluhan tersebut pada Rabu 24 Juni 2026. Ia menilai proses penanganan laporannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas sejak ia mengajukan laporan pada 12 Februari 2026. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai pelapor.
Dugaan pemalsuan berkaitan dengan sertifikat tanah
Asmuni melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi pada Desember 2025 di Kantor Desa Sungai Rasau. Terlapor dalam perkara tersebut berinisial N-W.
Menurut Asmuni, seseorang menggunakan tanda tangan yang diduga palsu untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah seluas 972 meter persegi yang merupakan bagian dari lahan miliknya seluas 2,7 hektare.
Baca juga: Viral Jembatan Apung Rusak di Mempawah, Gubernur Norsan Pastikan Anggaran Perbaikan
Ia juga menyebutkan bahwa terlapor masih memanen kelapa yang tumbuh di lahan tersebut secara sepihak.
Pelapor soroti lambannya proses penyelidikan
Asmuni mengaku belum menerima informasi perkembangan yang memadai sejak penyidik Polres Mempawah berinisial B-R menangani laporannya.
“Sejak laporan ditangani, tidak ada perkembangan yang berarti. Kami sering mendapatkan alasan melalui kuasa hukum, seperti dia liburlah, sibuk, dan ada urusan lain,” ungkapnya.
Kuasa hukum niai pelayanan belum optimal
Kuasa hukum Asmuni, Raymundus, menilai aparat kepolisian perlu memberikan pelayanan yang profesional mengingat laporan tersebut telah berjalan sejak awal 2026.
Raymundus menjelaskan bahwa para pihak sebenarnya telah menempuh upaya musyawarah pada Januari 2026. Pertemuan itu melibatkan aparat Desa Sungai Rasau, pihak Kecamatan Sungai Pinyuh, serta sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu di Rumahnya, Pria di Mempawah Diringkus Polisi
Namun, menurutnya, terlapor tidak menjalankan kesepakatan yang telah dicapai sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.
“Januari itu ada proses pertemuan baik di kantor desa, sampai kantor camat, dengan para pihak. Namun para pihak itu mangkir dari apa yang ditetapkan, akhirnya ini lapor ke Polres, dengan harapan agar pihak-pihak terkait bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Raymundus.
Ancam lapor ke Propam dan Ombudsman
Raymundus menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mengurangi hak kliennya untuk memperoleh kepastian hukum.
Ia juga mengkritik pelayanan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Oknum penyidik berinisial B-R selalu tidak memberikan layanan maksimal sebagaimana disyaratkan dalam Perkab Polri Nomor 14 Tahun 2011. Ketika diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugasnya, seharusnya bertindak profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Raymundus menambahkan, pihaknya akan melaporkan penyidik yang menangani perkara itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar serta Ombudsman RI.
Raymundus akan menempuh langkah tersebut apabila penyidik tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan pemalsuan surat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Jika tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam Polda Kalbar dan juga ke Ombudsman karena ini menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.
Polres Mempawah janji percepat penanganan perkara
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric, mengatakan telah mengambil langkah untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Ia mengaku telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa terlapor di Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Hari ini sudah saya perintahkan penyidik Dimas Barry ke Pinyuh untuk memeriksa terlapor. Kalau ada dokumen yang perlu dilengkapi nanti saya kabari pelapor. SP2HP juga nanti saya kirim,” ujar Iptu Eric melalui pesan WhatsApp pada Rabu 24 Juni 2026 siang.
Komitmen informasikan perkembangan perkara
Eric memastikan penyidik akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.
“Kedepan setiap perkembangan laporan akan saya informasikan kepada pelapor maupun penasihat hukumnya,” tutupnya.(wan)












