BERKABAR.CO.ID – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga terjadi pengaturan pemenang sejumlah proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum bidang konservasi sumber daya air ini.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal BWS menyebut, terdapat indikasi pengaturan pemenang tender proyek. Selain itu, narasumber yang enggan menyebutkan namanya ini mengatakan, terdapat hubungan dekat antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pihak rekanan atau perusahaan yang akan dimenangkan.
Hubungan ini dimaksudkan dalam dugaan pengondisian dokumen lelang yang mengarah pada perusahaan tertentu. Praktik haram ini diduga berlangsung secara sistematis dan berulang dalam beberapa paket pekerjaan.
“Proses pengadaan terkesan formalitas, sementara keputusan strategis telah ditentukan sebelum tahapan lelang dimulai,” ucapnya.
Baca juga: Sekda Singkawang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang
Dia juga menyebut, berbagai cara dilakukan untuk menjegal peserta lelang lain dalam mengikuti tender proyek yang telah ditentukan.
Diantaranya dengan digugurkannya si pemenang lelang dengan berbagai alasan, salah satunya seperti kualifikasi perusahaan tidak sesuai dengan standar dokumen pemilihan sehingga berakibat pada pembatalan lelang yang kemudian ditenderkan ulang.
Pada tender ulang, perusahaan yang telah ditunjuk kemudian dimenangkan dalam tender tersebut.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan data yang tercatat di https://spse.inaproc.id/pu. Dalam website milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini terdapat dua perusahaan yang diduga kuat sebagai rekanan BWS Kalimantan I Pontianak yaitu PT Gelora Sarana Langgeng dan PT Anugerah Bayuarya Perkasa.
Kedua perusahaan ini diduga telah menjadi rekanan BWS Kalimantan I telah cukup lama. Dari data yang dikumpulkan, sejak Tahun 2021 perusahaan ini kerap menjadi pemenang tender proyek di BWS.
Jika dugaan skandal ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.(red)












