BERKABAR.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Pada sidang tersebut, putusan disampaikan langsung oleh hakim tunggal, Rina Lestari BR Simbiring, dengan dihadiri kuasa hukum pemohon serta perwakilan dari Polres Melawi selaku Termohon I dan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat sebagai Termohon II.
Kuasa hukum Meigi Alrianda, Diah Savitri, menyatakan pihaknya menerima hasil putusan tersebut.
“Majelis hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang kami diajukan, Kami menerima keputusan yang telah dibacakan,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba Oknum Polisi Melawi Masuk Tahap Praperadilan
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Diah menegaskan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan terkait praperadilan tersebut dan memilih menunggu proses persidangan pokok perkara.
“Upaya praperadilan sudah kami tempuh, sehingga saat ini kami tinggal menunggu proses hukum berikutnya di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua Meigi Alrianda, Sri mengungkapkan rasa kecewa atas putusan hakim.
Baca juga: DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Melawi Resmi Dilantik, Diharapkan Perkuat Ketahanan Pangan
Meski demikian, ia tetap menyampaikan rasa terima kasih dan bersyukur karena sidang Praperadilan bisa dilaksanakan.
Sehingga menurutnya, fakta-fakta terbuka secara perlahan.
“Kami akan melanjutkan perjuangan pada persidangan berikutnya,” katanya.
Sri juga menegaskan pihak keluarga akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak Meigi Alrianda.
Ia berharap seluruh keluarga tetap kuat dan tidak kehilangan semangat dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Masih ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh. Kami akan berjuang bersama-sama dan tidak boleh patah semangat,” pungkasnya.(Zul)












