BERKABAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pasangan nomor urut dua Norsan-Krisantus.
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, mengatakan penetapan ini dilakukan serentak di 20 provinsi di Indonesia.
“Sesuai dengan perintah KPU RI yang menerima surat dari MK pada 6 Januari 2024. Surat tersebut menginstruksikan bahwa seluruh daerah harus menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah penerimaan surat,” jelasnya usai Rapat Pleno Terbuka KPU Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis, (9/1).
Sementara itu, terkait dengan pelantikan pasangan terpilih, KPU Kalbar menyerahkan berita acara dan surat keputusan (SK) kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke pemerintah.
”Meskipun demikian, pelantikan menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan jadwal pasti pelantikan belum dapat dipastikan,” terangnya.
Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan Tunggu Jadwal Pelantikan Resmi
Lebih lanjut, ia mengungkapkan terkait ketidakhadiran beberapa pasangan calon dalam rapat pleno penetapan, sebagian besar mereka sedang berada di luar kota, bahkan ada yang di luar negeri.
”Perwakilan pasangan calon tetap hadir dan rapat berjalan lancar. Rapat pleno yang dilaksanakan pada sore hari ini tetap berjalan sesuai prosedur meskipun sebagian peserta hadir melalui Zoom,” ucapnya.
Budi menambahkan, KPU Kalimantan Barat mengungkapkan rasa syukur karena tahapan pemilihan kepala daerah hampir selesai, meskipun pelantikan dan sumpah janji gubernur dan wakil gubernur terpilih masih menunggu keputusan dari pemerintah mengenai jadwal resmi pelantikan. (Sam)












