Curi Handphone di Masjid, Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi

Pelaku pencurian Handphone di masjid diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial F, pelaku pencurian sebuah handphone di area Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Senin 1 juni 2026, akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di area SPBU Pitameh Kota Padang pada selasa, 2 Juni 2026, siang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku ditangkap sekitar Pukul 12.30 Wib. Pelaku mencuri handphone milik warga yang sedang istirahat usai salat di Masjid Raya Indarung.

“Modus pelaku dengan berbaring di samping korban, saat melihat korban tertidur pulas, pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada disamping korban yang kemudian bergegas pergi keluar masjid,” terangnya.

Baca juga: Sepekan, URC Klewang Polresta Padang Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan

Yasin menjelaskan, saat datang ke masjid, pelaku memang berniat untuk melakukan pencurian tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Karena belum sempat terjual, Handphone korban sempat satu hari berada di tangan pelaku,”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang. Pelaku dijerat dengan pasal 476 Kuhap tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Kompol Yasin mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga dengan baik setiap barang bawaannya. Mengingat pelaku kejahatan selalu beraksi saat korban sedang lengah dengan barang bawaaannya. (wan)