Kurang dari 24 Jam, Tim Klewang Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP di Padang

Kedua pelaku pencurian saat diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

BERKABAR.CO.ID – Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, mengamankan dua pelaku pencurian handphone (HP) di Jalan Palinggam I, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Pelaku merupakan warga Padang Selatan berinisial D dan T. Keduanya diringkus pada Kamis 4 Juni 2026 malam.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan sebuah handphone realme milik korban.

“Kedua pelaku diamankan sekira pukul 21.00 WIB. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang,” ujar Kompol Yasin, pada Jumat 5 Juni 2026.

Baca juga: Sempat Buron, Residivis Pembobol Rumah di Padang Akhirnya Dibekuk URC Klewang

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 4 Juni 2026 dinihari, sekitar pukul pukul 02.20 Wib di sebuah rumah di Jalan Ganting, Padang Timur, Kota Padang. Kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela ruang tamu dan mengambil handphone milik korban.

Menyadari HP miliknya telah tiada, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Padang.

“Korban atas nama Hendra Kusnadi (44) mengalami kerugian Rp 2 juta. Usai mendapat laporan tersebut kami mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, Alhamdulillah kedua pelaku dapat kami amankan,” ucap Kompol Yasin.

Baca juga: Curi Handphone di Masjid, Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1 buah handphone realme telah diamankan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.(wan)