BERKABAR.CO.ID – Satreskrim Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial JC alias AC (63) terkait dugaan aktivitas penampungan emas ilegal, pada Jumat 12 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sanggau menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penampungan emas yang diduga tidak memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa tim opsnal menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang berada di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat melakukan pemeriksaan di sebuah gubuk pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas tanpa izin,” ujarnya.
Ia menyebut, di gubuk tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Petugas kemudian memeriksa identitas penghuni gubuk dan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 80,18 gram emas berbentuk bijih pasir.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan untuk melebur emas. Satu kantong plastik yang berisi merkuri serta uang tunai senilai Rp40 juta.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui kepemilikan emas yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, kami membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anuar.
Baca juga: Empat Pelaku PETI di Sanggau Diancam Lima Tahun Penjara
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini Satreskrim Polres Sanggau masih mendalami asal-usul emas yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(wan)












