BERKABAR.CO.ID – Pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Kota Padang akhirnya diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku berinisial R alias T merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Diketahui, pelaku sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, R ditangkap oleh URC tim Klewang Polresta Padang di rumahnya di kawasan Kuranji Kota Padang, pada 2 Juni 2026 malam.
“Pelaku R alias T merupakan DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan, yaitu membobol rumah warga dan mencuri barang berharga berupa perhiasan kalung, gelang, tas serta jam tangan milik korban seorang ibu rumah tangga,” kata Yasin, pada Rabu 3 Juni 2026.
Baca juga: Curi Handphone di Masjid, Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi
Kompol Yasin mengungkapkan, pelaku R merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang sudah empat kali diamankan Polisi atas kasus serupa.
“Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku, melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 477 Kuhap tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(wan)












