Jaringan Narkoba Malaysia-Pontianak Terungkap, 4,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Barang bukti 4,3 sabu hingga Heroin dihadirkan saat konfrensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di Kota Pontianak. Petugas berhasil menyita berbagai jenis narkoba dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp3,859 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa Tim Subdit I Ditresnarkoba membongkar kasus tersebut pada 10 Juni 2026. Tim ini menggeledah sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.

“Kami menyebut pengungkapan ini sangat besar berdasarkan jumlah barang bukti yang kami sita. Masyarakat secara intens memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, sehingga kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Dedi saat konferensi pers.

Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4.330 gram atau 4,3 kilogram, heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge mengandung etomidate, dan 6.236 butir ekstasi di dalam rumah dua lantai tersebut.

Baca juga: Kasus Sabu 3 Ons di Ketapang, Tiga Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total Rp3.859.700.000. Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba.

Dedi menambahkan, Tersangka mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di Malaysia. Tersangka memperoleh uang hasil penjualan mencapai Rp3,8 miliar hanya dalam rentang waktu 8 hingga 10 Juni.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DK dalam kasus ini. Awalnya, polisi mengamankan dua orang lainnya berinisial MR dan KS. Namun, penyidik tidak menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, sehingga polisi menjadikan keduanya sebagai saksi.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Cikarang Terbongkar! Polisi Sita 21 Kg Tembakau Sintetis

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini. Penyidik memburu pemasok utama berinisial A yang mengendalikan pengiriman narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka DK dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (wan)