BERKABAR.CO.ID – Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga pelaku Perampasan Tas di Pontianak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi 1, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu, 17 Januari 2026 pagi.
Bahkan kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku pertama diamankan di wilayah Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan satu pelaku lainnya di wilayah Pontianak Barat.
“Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa, 20 Januari 2026,” ucapnya pada konferensi pers, Rabu 21 Januari 2025.
Baca juga: Polresta Pontianak Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Tiga Kasus Narkotika
Lebih lanjut, ia menjelaskan, korban saat itu baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah rekannya.
Namun tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung merampas tas korban hingga sempat terjadi tarik-menarik.
Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang tunai, kunci mobil, STNK, serta surat-surat penting lainnya.
Menurut Kombes Pol Endang, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah merampas tas korban, mereka mengambil uang dan satu unit handphone, lalu membuang tas korban.
“Handphone milik korban sempat dijual seharga Rp650 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Baca juga: Satgas Pangan Polresta Pontianak Pastikan Harga dan Stok Beras di Pasar Dahlia Stabil
Dari hasil dari kejahatan tersebut salah satu diduga pelaku pertama mendapatkan sebesar Rp550 ribu dan diduga pelaku kedua sebesar Rp480 ribu.
Saat ini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(zul)












