Polresta Pontianak Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Tiga Kasus Narkotika

Barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam mesin blender.

BERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Seluruh barang bukti telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan dimusnahkan di halaman Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Ps. Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro menuturkan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi yang melibatkan tiga tersangka berbeda, masing-masing berinisial G, F, dan A.

“Pada kasus pertama, barang bukti dari tersangka berinisial G dimusnahkan berupa 3 plastik klip sabu dengan berat netto 36,7 gram,” jelasnya.

Baca Juga: Satgas Pangan Polresta Pontianak Pastikan Harga Beras di Pasar Kemuning Stabil

Kemudian pada kasus kedua, barang bukti dari tersangka berinisial F yang dimusnahkan terdiri dari 19 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan netto 80,82 gram, serta 12 butir ekstasi dengan berat netto 4,57 gram.

Sementara itu, pada kasus ketiga, barang bukti dari tersangka berinisial A dimusnahkan berupa 1 plastik klip sabu dengan berat netto 7,85 gram.

Ps. Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam mesin blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan pembersih, diaduk hingga rata, lalu dibuang ke dalam lubang kloset,” ujarnya.