Honor Tak Dibayar, 19 Guru SMK Koperasi Pontianak Menuntut Haknya

Dugaan Intimidasi Menghantui 19 Guru SMK Koperasi Pontianak yang Menuntut Honor Mereka.

BERKABAR.CO.ID – Sebanyak 19 guru di SMK Koperasi Pontianak menuntut pembayaran honor yang pihak yayasan dan sekolah belum bayarkan hingga kini.

Sejumlah guru mengaku sudah dua kali mempertanyakan haknya sebagai tenaga pendidik. Namun, diduga pihak yayasan dan sekolah mengabaikan pertanyaan tersebut hingga saat ini.

“Kami sudah dua kali menanyakan ke pihak yayasan dan sekolah kapan mereka membayar gaji kami. Namun, mereka selalu melempar jawaban sana-sini,” ujar salah seorang guru kepada wartawan pada Selasa 15 Juli 2026.

Guru laki-laki ini meminta wartawan merahasiakan identitasnya. Ia mengaku khawatir pihak sekolah mengintimidasinya, mengingat sekolah pernah memecat seorang guru hanya karena mempertanyakan kebijakan sekolah. Guru tersebut telah mengabdikan dirinya di sekolah selama dua tahun.

“Kami menerima honor berbeda-beda karena sekolah menghitungnya secara per jam. Kami mendapatkan honor mulai dari Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paling tinggi Rp500 ribu per bulan. Saat kami menanyakan keterlambatan ini, pihak sekolah beralasan belum memiliki cukup uang,” ucapnya.

Baca juga: Listrik Padam di Pontianak, Edi Kamtono Sampaikan Keresahan Warga ke PLN

Sementara itu, seorang guru perempuan menambahkan bahwa pihak sekolah menunggak pembayaran honornya sejak Mei hingga Juli 2026.

“Kami menyampaikan tuntutan pertama sebagai bentuk itikad baik agar kita menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Namun hingga saat ini, pihak sekolah belum memberi kepastian untuk membayar hak kami,” katanya.

Ia mengaku para guru tetap menjalankan tugasnya secara profesional meski memaklumi keterlambatan ini. Akan tetapi, keterlambatan pembayaran gaji ini langsung mengganggu kebutuhan hidup dan keluarga mereka.

“Keterlambatan ini pasti sangat mengganggu kebutuhan rumah tangga dan keluarga kami. Sikap sekolah sama saja menzalimi hak-hak para guru,” ujarnya.

Baca juga: 74 Guru Agama Katolik Mempawah Ikuti Pembinaan untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pihak sekolah juga tidak membayar uang jasa pembuatan soal dan uang pengawasan ujian selama empat semester.

“Nilainya memang tidak besar, hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Meski begitu, sekolah tetap tidak membayarnya. Kalau kami menanyakan hal ini, pihak sekolah mulai melakukan intimidasi,” ungkapnya.

Ia lalu membeberkan berbagai sumber pemasukan sekolah. Pihak sekolah memungut uang SPP sebesar Rp200 ribu per murid per bulan, uang praktik Rp200 ribu saat siswa masuk pertama kali, uang daftar ulang Rp200 ribu, uang magang Rp400 ribu, uang ujian keahlian Rp450 ribu, serta uang ujian satuan pendidikan Rp450 ribu.

Selain itu, sekolah juga menerima Dana BOS sebesar Rp120 juta per tahun, dana PIP berkisar Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta per siswa, serta dana PBP Rp100 ribu per siswa.

“Fakta ini membuat kami heran, kenapa sekolah tidak bisa membayar gaji dan hak kami,” tambah guru perempuan lainnya.

Baca juga: Transformasi Pendidikan Digital: Smart Board dan Internet Gratis Hadir di SMA Kalimantan Barat

Ia menuding pergantian Ketua Yayasan atau Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) pada tahun 2024 memicu berbagai persoalan di SMK Koperasi Pontianak. Diduga Kepala SMK Koperasi Pontianak juga tidak memberikan solusi atas masalah ini, sehingga kondisi sekolah semakin memburuk.

“Kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Saya sudah mengajar di sini selama hampir lima tahun dan tidak pernah menemui masalah seperti ini. Namun, setelah yayasan mengangkat ketua baru, masalah terus bermunculan,” ucapnya.

Para guru menduga pihak yayasan tidak transparan dalam mengelola keuangan sekolah. Pada tahun 2025 lalu, sekolah juga tidak membayar gaji guru, sehingga Dekopinwil Kalbar turun tangan menalangi dana sebesar Rp70 juta.

“Pada bulan Desember lalu, Dekopinwil Kalbar membantu sekolah dengan dana Rp70 juta untuk membayar gaji kami. Kini, masalah itu terulang kembali. Kami akan melaporkan kondisi ini ke Dekopinwil Kalbar jika pihak sekolah tidak memberi tanggapan dalam dua atau tiga hari ke depan,” tegas guru laki-laki berinisial A.***