Ratusan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa, Masyarakat Wajib Lebih Mengawasi

Ilustrasi oknum kades korupsi dana desa.

BERKABAR.CO.ID – Sejak 2015 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sebanyak 851 kasus korupsi dana desa  dengan jumlah 973 pelaku yang melibatkan 50 persen di antaranya adalah kepala desa.

Di Kalbar, setidaknya sudah 3 kepala desa (kades) yang terseret dalam kasus korupsi dana desa, 2 kades berinisial AT dan PS di Kabupaten Bengkayang dan HS di Kabupaten Sambas. Mirisnya, untuk HS  penyidik menemukan fakta uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain slot atau Judi Online.

Program dana desa yang telah berjalan 10 tahun ini, menghabiskan sekitar Rp610 triliun. Pada tahun 2025, anggaran dana desa secara nasional sebesar Rp71 triliun yang dialokasikan untuk 75.259 desa.

Dalam keterangan resminya pada Rabu 9 April 2025, Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gajah Mada (UGM), Bambang Hudayana mengatakan, aparat penegak hukum sulit mengawasi penggunaan dana di lebih 70 ribu desa di seluruh Indonesia.

Makanya, partisipasi masyarakat menjadi penting untuk mengatasi permasalahan ini.

“Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan saja, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek pembangunan desa,” kata Bambang.

Baca juga: Kejati Kalbar Tahan Enam Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp8 Miliar Lebih

Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan langsung dugaan tindak penyimpangan ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum. Polisi baru bisa menemukan fakta ada penyelewengan atau jaksa itu dari laporan masyarakat.

Bambang menunturkan, partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan juga proses pemanfaatannya.

“Jika masyarakat berperan serta dalam seluruh proses tersebut, maka korupsi akan dapat diatasi,” ujarnya.

Hal yang tak kalah penting adalah perlunya edukasi pemberian pengetahuan kepada masyarakat. Ini agar mereka tak hanya bisa berpartisipasi saja, melainkan dapat mengetahui prioritas pembangunan mana yang sesuai dengan kondisi dan juga dana mereka.

“Apalagi jika mengingat saat ini, kebanyakan proyek yang dikerjakan masih berfokus pada pembangunan fisik, padahal bisa saja yang dibutuhkan program-program atau proyek lain seperti penguatan kelompok usaha di desa, dan sebagainya,” jelasnya.

Baca juga: Kades Tebas Kuala Resmi Ditangkap Polres Sambas

Ia melihat proyek yang ada saat ini cenderung ke fisik. Sedangkan, ke arah pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat masih kurang. Menurut Bambang, dalam pengelolaan dana desa, pemerintah perlu mengedepankan good government dalam hal mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.

Selain itu, Bambang mengingatkan pentingnya partisipasi sosial dan partisipasi politik di masyarakat. Melalui partisipasi sosial yang baik, kepala desa justru diatur oleh warganya di mana berbagai program yang dilakukan atau ditentukan sesuai dengan kehendak warga.

“Kalau warga sudah diberi partisipasi politik, otomatis warga kalau ada masalah punya keberanian menyampaikan masalah itu karena akan dilindungi hak-haknya,” ujarnya.

Baca juga: Herman Hofi: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Ratusan ASN Kota Pontianak ke Munas Apeksi di Surabaya Tak Efektif

Bambang mengingatkan masyarakat perlu untuk terus mengawasi kinerja para petugas di desa karena adanya transparansi yang berkaitan pada hukuman sosial. Menurutnya, hal itu akan membuat para koruptor takut karena ada konsekuensi seperti dipermalukan oleh publik.

“Masyarakat perlu terus mengawasi, menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan juga menciptakan moral yang baik. Tak lupa, diperlukan juga rekrutmen pamong yang memang kompeten dan memiliki moral yang baik,” pungkasnya.***