BERKABAR.CO.ID — Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Raya Cengkeh–Indarung, Kelurahan Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Minggu 31 Mei 2026 malam.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan, pelaku berinisial JMF (37) diamankan warga usai diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di depan sebuah kedai bakmi.
“Pelaku berhasil diamankan warga di lokasi kejadian, kemudian anggota Opsnal Polsek Lubeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang langsung menuju tkp dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Begalung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat warga melaporkan adanya dugaan aksi pencurian sepeda motor di depan kedai bakmi di Jalan Raya Cengkeh–Indarung sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Curas di Pantai Purus Diringkus, Polisi Amankan Senjata Modifikasi
Kompol Robby menjelaskan, saat tiba di lokasi, selain pelaku yang telah diamankan warga, turut diamankan dua unit sepeda motor, yakni kendaraan milik korban dan milik pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nomor polisi BA 2729 BF dan satu unit Honda Beat warna biru metalik nomor polisi BA 3628 AAI,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku tenyata baru 3 bulan bebas dari penjara dengan kasus yang sama ini mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polsek Lubuk Kilangan Amankan 4 Pria Terduga Pelaku Penimbunan 10 Ton Solar Subsidi
Kompol Robby mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan berpura-pura sebagai pemilik kendaraan dan berjalan menuju sepeda motor korban yang sedang terparkir dan kemudian memakai helm yang berada di atas kendaraan sebelum mencoba membawa kabur motor tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan atas suruhan rekannya berinisial Rido yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Robby.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***












