BERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 itu diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (17/6) sore di Kantor Kejati Kalbar setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi yang mengindikasikan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dibandingkan kontrak. Selisih nilai kerugian mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Baca juga: Komunikasi yang Lemah Pengaruhi Stagnasi Program KB di Kalbar
Keenam tersangka yang ditahan yakni AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada selaku pelaksana utama proyek, BEP sebagai pelaksana lapangan (subkontraktor), serta AS dan HJ yang bertindak sebagai pengawas lapangan tanpa kontrak formal.
Lima tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan, HJ, dititipkan di Lapas Perempuan Pontianak. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 6 Juli 2025, berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.
Baca juga: Bimtek KPK Bersama Pelaku Usaha di Pontianak Tanamkan Nilai Antikorupsi di Dunia Usaha
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menyebut para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiar, dikenakan juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. Ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi dan mendukung proses hukum dengan informasi yang sahih.
“Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan ke publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Wayan.(Reh)












