Kades Tebas Kuala Resmi Ditangkap Polres Sambas

Ilustrasi Tersangka Korupsi

BERKABAR.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, berinisial HS, resmi ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBDes Tahun Anggaran 2023.

Parahnya, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tebas Kuala. Saat ini, tersangka HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata AKP Rahmad, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga : Sekda Singkawang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang

Korupsi Dana Desa, SPJ Fiktif, hingga Mark Up Anggaran

Dari hasil penyidikan, HS diduga melakukan berbagai penyimpangan, seperti:

  • Mencairkan dana desa langsung dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi Sekretaris Desa.
  • Memerintahkan pelaksana anggaran membuat SPJ fiktif yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Melakukan mark up harga dan melaporkan kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan.
  • Tidak menyetorkan pajak dari pemotongan dana tahun 2023 ke kas negara.
  • Tidak membayar utang belanja ATK tahun 2023 kepada pihak ketiga.
  • Kerugian Negara Capai Rp655 Juta, Dana Digunakan untuk Judol

Audit dari Inspektorat Kabupaten Sambas mengungkap bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp655.924.082.

Baca Juga : Kejati Kalbar Tahan Enam Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp8 Miliar Lebih

“Tersangka juga mengaku menggunakan dana korupsi tersebut untuk bermain judi online,” ungkap AKP Rahmad.

Penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp550.682.800 dalam waktu 60 hari, namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian tidak dilakukan.

Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan Sejak November 2024

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan desa, SPJ, dan dokumen kegiatan lainnya.

Baca Juga : Bimtek KPK Bersama Pelaku Usaha di Pontianak Tanamkan Nilai Antikorupsi di Dunia Usaha

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  • Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ancaman hukuman dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Peringatan Keras Bagi Pejabat Desa Lainnya

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. ***