BERKABAR.CO.ID – Menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat. Polda Kalbar melalui Ditreskrimsus melakukan Zoom Meeting bersama Polres jajaran, pada Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan ini dipimpin Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, diikuti Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi serta kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, serta seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Kalbar.
Dalam arahannya Burhanuddin memerintahkan seluruh Kasat Reskrim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan pemerintah.
Baca juga: Jakarta Bhayangkara Presisi Juara AVC 2026, Irjen Pipit Sebut Kebanggaan bagi Masyarakat Kalbar
Hal ini dilakukan karena masih ada laporan pembelian TBS di Kalbar yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegasnya.
Ia juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan aturan yang lebih mengikat terhadap pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya, guna menjaga keseimbangan harga hingga ke tingkat perusahaan.
Baca juga: Kasus Sabu 3 Ons di Ketapang, Tiga Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan, pengawasan ini merupakan bentuk dukungan Polda Kalbar terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit dan melindungi kesejahteraan petani.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Dirreskrimsus mengimbau seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani serta terciptanya iklim usaha yang sehat.***












