BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui DKP Kalbar bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak dan Yayasan Sealife Indonesia melepasliarkan seekor penyu sisik ke perairan utara Jungkat pada Rabu 22 Juli 2026.
Kepala DKP Kalbar Natalia Karyawati, Kasubbag TU Balai PK Pontianak Graziano Raymond, dan tiga dokter hewan Sealife Indonesia mendampingi prosesi ini. Tim menggunakan kapal pengawas BI’LAO 02 untuk menempuh perjalanan 1,5 jam dari Pelabuhan Sungai Rengas lantaran Kota Pontianak tidak memiliki pantai berpasir.
Natalia menyebut pelepasliaran ini sebagai langkah nyata pelestarian ekosistem laut Kalbar demi menciptakan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
“Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momen untuk edukasi dan mengkampanyekan kepada masyarakat betapa pentingnya kita melakukan konservasi kelautan,” kata Natalia.
Ia menegaskan bahwa undang-undang melindungi penyu sisik sehingga siapa pun tidak boleh memperdagangkannya. Pihaknya terus mensosialisasikan aturan ini kepada nelayan agar mereka melepaskan kembali biota dilindungi yang tidak sengaja mereka tangka
Sementara itu, Raymond menceritakan, pihaknya menerima laporan dari nelayan yang menjaring penyu di perairan Pulau Panjang, Kubu Raya, pada 17 Juli 2026. Nelayan kemudian menyerahkan satwa itu secara sukarela ke Balai PK Pontianak.
“Saat kami terima, kondisi penyu dipenuhi teritip,” kata Raymond.
Tim medis Yayasan Sealife Indonesia kemudian mengevakuasi dan merehabilitasi penyu tersebut di Klinik Hewan Purnama. Dokter hewan dari yayasan tersebut, Maulid Dio Sehendro, menjelaskan. Timnya memeriksa tanda vital, respons mata, tonus rahang, hingga melakukan pencitraan radiografi seluruh tubuh.
“Dari hasil pemeriksaan, kondisi penyu tergolong masih cukup aktif dan responsif,” kata Dio.
Ia menjelaskan, selama empat hari observasi, kondisinya menunjukkan tren membaik yang konsisten. Pola berenang tampak baik dan terkoordinasi, respons makannya positif, serta iritasi kulit yang semula kemerahan berangsur-angsur mereda. Kombinasi hasil radiografi yang bersih, asupan pakan yang terjaga. Serta perbaikan kulit menempatkan penyu ini pada lintasan pemulihan yang menjanjikan menuju pelepasliaran kembali ke habitatnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Sambas
Upaya penyelamatan ini sejalan dengan status perlindungan global penyu sisik. Spesies ini masuk kategori Critically Endangered dalam daftar merah IUCN. Penurunan populasi secara global mencapai 80 persen dalam tiga generasi terakhir akibat perdagangan sisik dan tangkapan sampingan (bycatch). Secara internasional, penyu sisik masuk dalam CITES Appendix I yang melarang perdagangan komersial.
Di Indonesia, hukum melindungi penyu sisik secara penuh berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 jo. UU No. 32 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri KP No. 66 Tahun 2025. Penanganan bycatch spesies dilindungi ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum konservasi, melainkan syarat mutu agar produk perikanan Indonesia tetap diterima di pasar ekspor dunia. (**)












