Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Cikarang Terbongkar! Polisi Sita 21 Kg Tembakau Sintetis

Ilustrasi Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah

BERKABAR.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap pabrik narkoba tersembunyi yang beroperasi di salah satu apartemen mewah, Pollux Chadstone, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 21 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 64 gram tembakau sintetis.

Hasil pengembangan membawa polisi menangkap empat tersangka lain, yaitu AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur. Dari mereka, aparat menyita 2,8 kilogram barang bukti.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka tambahan berinisial MR, LR, dan BN di Sleman, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan intensif, terungkap informasi penting mengenai lokasi pabrik produksi.

Baca Juga : Pria di Kubu Raya Paksa Istri Akui Gunakan Narkoba, Aniaya Hingga Seret Ke Dapur

“Ketiga pelaku di Sleman memberi petunjuk soal apartemen di Cikarang yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Kapolres.

Saat dilakukan penggerebekan di Apartemen Pollux Chadstone, polisi mendapati bahan baku, peralatan produksi, hingga puluhan kilogram tembakau sintetis siap edar. Barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 21 kilogram tembakau sintetis,” tegas Victor.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kesembilan tersangka merupakan bagian dari satu jaringan sindikat yang memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Penjualan dilakukan secara online melalui Instagram, dengan sasaran utama wilayah Jabodetabek.

Baca Juga : Pelaku Pencurian di Pontianak Habiskan Uang untuk Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. ***