Kalbar  

Angeline Tolak Wacana Pencabutan Sepihak Perda Perladangan di Kalbar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat Angeline Fremalco :Presiden dan Gubernur Tak Punya Wewenang Cabut Perda Perladangan Kalbar.

BERKABAR.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, menolak keras rencana Gubernur Kalbar Ria Norsan yang ingin mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal secara sepihak.

Angeline menilai eksekutif mengambil jalan pintas dan mengkambinghitamkan masyarakat adat Dayak atas bencana kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pontianak pada Minggu 23 Agustus 2026.

Secara hukum administrasi negara, Angeline menyatakan niat pembatalan Perda oleh eksekutif menyalahi prosedur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah hanya bisa membatalkan Perda melalui tiga mekanisme. Pertama, pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri) melakukan Executive Review. Namun, tenggat waktu pembatalan ini hanya berlaku paling lambat 7 hari sejak DPRD menetapkan Perda tersebut pada 2022 lalu.

Kedua, pihak tertentu mengajukan proses hukum Judicial Review ke Mahkamah Agung. Ketiga, DPRD dan Kepala Daerah membahas serta menyetujui Perda baru untuk mencabut aturan lama.

“Gubernur tidak bisa mencabut Perda secara sepihak. Negara kita berpedoman pada negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas. Presiden maupun Gubernur tidak memiliki instrumen hukum untuk membatalkan produk Perda secara langsung dan seketika di luar ketiga mekanisme tersebut,” tegas Angeline.

Angeline menyampaikan pernyataan ini untuk merespons langkah Gubernur yang berencana mencabut Perda 1/2022 dengan alasan kondisi darurat Karhutla. Pemerintah pusat menyuruh Gubernur untuk mencabut aturan pelindung masyarakat adat tersebut. Namun, Angeline menilai wacana ini salah sasaran.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar merilis data terkini hingga akhir Agustus 2026. Data tersebut menunjukkan total luasan lahan terbakar mencapai lebih dari 38.310 hektare. Kabupaten Ketapang mencatat luasan kebakaran terbesar hingga menyentuh angka 12.443 hektare. Lonjakan titik panas (hotspot) di wilayah itu sempat mencapai puncaknya di 1.795 titik. Lahan gambut menyumbang asap terpekat, bukan tanah mineral yang biasanya digunakan oleh para peladang subsisten.

Melihat tingginya angka tersebut, Angel menilai akar permasalahan bukan terletak pada keberadaan Perda 1/2022, melainkan pada lemahnya penegakan aturan. Ia menyoroti pemerintah yang lalai mengawasi tapak, terutama untuk mencegah kebakaran di lahan konsesi atau lahan gambut tak bertuan.

“Pihak tertentu tidak seharusnya menyudutkan masyarakat kecil. Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara. Masih ada cara lain. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat. Pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” paparnya.

Angeline memiliki alasan kuat untuk mempertahankan aturan ini. Ia merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang membahas dan menyetujui Perda tersebut pada periode lalu. Ia memahami betul roh peraturan ini. Pemerintah menyusun aturan ini secara spesifik untuk memfasilitasi kebutuhan pangan masyarakat adat Dayak tanpa merusak alam. Perda tersebut secara tegas membatasi luasan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga dan melarang keras pembakaran di atas lahan gambut.

Di akhir keterangannya, Angel mendesak Gubernur Ria Norsan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah lebih fokus menindak pelaku pembakar lahan gambut berskala besar.

“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tapi kita tidak boleh mencari solusi dengan melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” pungkasnya. (wan)