Kurang dari 24 Jam, Tim Klewang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Padang

Kedua pelaku Curanmor berinisial BD dan ME beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Padang.

BERKABAR.CO.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku beraksi di sebuah rumah kos di Jalan Legislatif, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, tim Opsnal pimpinan Kanit Iptu Adrian Afandi telah mengamankan pelaku pertama berinisial BD di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun.

Berbekal keterangan dari BD, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua berinisial ME di lokasi yang sama.

“Kita amankan pelaku BD sekira pukul 11.30 WIB, dan selanjutnya kita kembangkan ke pelaku ME sekira pukul 13.30 WIB di rumahnya di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Jambret Nenek-Nenek di Solok

Hasil pemeriksaan, pelaku BD adalah residivis kambuhan spesialis curanmor. Pelaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan yang sama. Kompol Yasin menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan bukti kuat atas pengakuan para tersangka.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kecamatan Nanggalo.

“Pelaku mengakui perbuatannya di dua TKP di wilayah Nanggalo, Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Padang,” jelas Kasat Reskrim.

Aksi pencurian ini bermula saat pelaku mendatangi sebuah kos-kosan di Jalan Legislatif pada pagi hari. Usai mendapat laporan, petugas  bergerak cepat dengan memeriksa barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang kemudian memburu pelaku.

Baca juga: Pelaku Curas di Pantai Purus Diringkus, Polisi Amankan Senjata Modifikasi

Kini, polisi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yasin menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir bagi pelaku kejahatan di Kota Padang. Dari pengungkapan kasus ini, ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Salah satu upaya antisipatif yang dapat dilakukan adalah menambahkan sistem pengaman ganda pada kendaraan.

Yasin juga mengimbau warga segera melaporkan setiap tindak pidana atau informasi terkait pelaku kejahatan agar petugas dapat menindaklanjutinya dengan cepat.(wan)