Pria di Kubu Raya Paksa Istri Akui Gunakan Narkoba, Aniaya Hingga Seret Ke Dapur

ilustrasi

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial LL (43) diringkus jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya dikediamannya yang berlokasi di Jalan Adisucipto Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

LL ditangkap usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LM (32).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan peristiwa bermula ketika pasangan suami-istri itu terlibat adu mulut pada 25 Agustus 2025 lalu.

“LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksa LM untuk mengakuinya,” ucapnya, Kamis 11 September 2025.

Korban yang merasa tidak pernah bersentuhan dengan barang haram itu pun menolak.

Adu mulut diruang keluarga pun memanas, dalam keadaan emosi, LL menarik baju korban, memukul dada istrinya, lalu menjambak rambut korban dan menyeretnya hingga ke dapur.

Baca juga: April Hingga Mei 2025, Polres Kubu Raya Ungkap 10 Kasus Kriminal

Ironisnya, aksi brutal itu disaksikan langsung oleh anak kandung mereka yang sedang ketakutan.

Tak tahan melihat ibunya diperlakukan demikian, anak korban segera menelpon pamannya (abang kandung korban) untuk meminta pertolongan.

“Namun, bukannya berhenti, LL justru menantang abang korban yang hendak melerai,” ungkapnya.

Merasa tidak aman, LM akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025.

Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Pontianak, Pelaku Produksi Ratusan Lembar dalam Sepekan

Atas perbuatannya, LL kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (Zul)