BERKABAR.CO.ID – Satuan Jatanras Polresta Pontianak bersama Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian, di mana para pelaku mengaku uang hasil kejahatan mereka habis digunakan untuk membeli sabu.
Pengungkapan sabu tersebut dilakukan di kawasan Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak, beberapa waktu lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan keberhasilan operasi ini pada Rabu 10 September 2025.
“Informasi awalnya dari para pelaku pencurian. Rata-rata hasil curian mereka habis untuk beli sabu. Ini jadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus,” jelas Agus.
Baca Juga : Kasat Narkoba Hingga 3 Kapolsek di Pontianak Diganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Modus Terungkap dari Kasus Pencurian
Menurut Agus, kerja sama erat antara Unit Jatanras dan Satresnarkoba menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini.
“Kami tegaskan, untuk para pengedar narkoba, hati-hati. Tidak hanya Satresnarkoba, Satreskrim pun siap menindak tegas. Jika ada tindak pidana pencurian yang terkait pembelian sabu, pengedarnya juga akan kami buru,” tegasnya.
Peringatan Keras untuk Pengedar
Dari hasil pengembangan kasus, polisi memastikan pelaku pencurian tersebut memang kecanduan narkoba. Semua uang hasil curian mereka dialirkan untuk membeli sabu dari jaringan pengedar.
Baca Juga : Komitmen Perangi Narkoba, Polres Singkawang Musnahkan 18,54 gram Sabu
“Bukan hanya pelaku pencurian yang akan ditindak, tapi juga pengedar yang memasok sabu. Kami tidak segan-segan menindak tegas,” pungkas Agus.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba di Pontianak, bahwa aparat kepolisian kini gencar melakukan operasi lintas satuan untuk memberantas peredaran narkotika. ***












