BERKABAR.CO.ID – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AA berhasil diringkus tim Polsek Kapuas di jalan Raya Sanggau – Sekadau, Minggu 1 Juni 2025.
Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sintang yang melancarkan aksinya di tiga Kecamatan di Kabupaten Sanggau yakni Kecamatan Kapuas, Parindu dan Tayan Hulu.
“Setelah pelaku kita tangkap, tim Polsek Kapuas segera melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menjual barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Kami kemudian melakukan kordinasi dengan Polsek Sekayam untuk melakukan pencarian barang bukti. Tidak hanya di Sekayam, kami juga melakukan pencarian di wilayah Kecamatan lainnya,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Alat Panen Sawit Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, tim Polsek Kapuas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut di Polsek Kapuas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada karena kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Kunci kendaraan dengan benar saat parkir di luar, jangan biasakan meninggalkan kunci masih melekat di kendaraan. Jadilah polisi untuk dirkendaraan agar terhindar dari aksi kejahatan,” tutupnya. ***












