Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Alat Panen Sawit Perusahaan

Pelaku Pencurian Alat Panen di PT. MAR, Teluk Pakedai, Kubu Raya.

BERKABAR.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Pakedai meringkus seorang pria berinisial DY (31), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR).

Penangkapan DY dilakukan di wilayah perkebunan sawit Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib, Kamis (23/5).

Baca juga: Curi Motor Rekan Kerja, Seorang ASN RS Rubini Mempawah Diringkus Polisi

Petugas bergerak setelah menerima laporan dari pihak perusahaan terkait kehilangan alat panen yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7.342.000.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas bersama pihak perusahaan berhasil mengamankan DY di lokasi perkebunan tempatnya bekerja,” ucapnya, Kamis (29/5).

Dari hasil pemeriksaan awal, DY yang tercatat sebagai karyawan di PT. MAR, mengaku telah enam kali melakukan aksi pencurian alat panen di area perkebunan perusahaan.

Baca juga: Anak Disabilitas di Pontianak Tewas Diduga Akibat Penyiksaan Pacar Ibu Kandung

Pihak Kepolisian menduga, kasus ini tidak dilakukan seorang diri dan masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.

“Saat ini, DY telah diamankan di Mapolsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti terkait,” ungkapnya.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(Zul)