Edarkan Sabu di Monterado, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Petugas dari Satresnarkoba Polres Bengkayang saat mengamankan pelaku dan barang bukti.

BERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang mengamankan dua orang perempuan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Nyempen, Desa Siaga, Kecamatan Monterado.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Bengkayang bersama anggota Polsek Monterado langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Cheche (30).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Baca juga: Tekan Angka Laka Lantas, Polres Bengkayang Gelar Razia Lintas Sektoral

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, dua unit handphone, uang tunai lebih dari Rp2 juta, serta perlengkapan lainnya yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,407 gram bruto.

Selain A, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial TA alias Mak Uyap (51), yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Ketagihan Judi Slot dan Sabu Residivis Kambuhan Bobol Ruko di Pontianak

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkayang juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, penimbangan barang bukti, hingga pendalaman untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” pungkasnya.(zul)