Ketagihan Judi Slot dan Sabu Residivis Kambuhan Bobol Ruko di Pontianak

Foto. Residivis RS saat diamankan Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota (Dok. Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Polisi meringkus RS alias charli (50), residivis kambuhan pelaku pencurian di sebuah ruko Jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (25/11) malam

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin mengatakan pelaku ditangkap di Waterfront Kampung Beting, Pontianak Timur.

“Pencurian itu terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp.10 juta,”ujar Iptu Sholihin.

Baca juga: Dua Ruko Ambruk, Diduga Akibat Pencurian Material Bangunan

Modus pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara membobol gembok pintu. Setelah masuk, pelaku mengambil dua buah pompa air.

Dari penyelidikan awal, kami menerima informasi pelaku sedang berada di kawasan Kampung Beting.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, barang hasil curian itu akan di jual kepada seseorang seharga Rp.900 ribu.

“Pelaku ini sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang kurang lebih sama, pelaku juga merupakan seorang residivis kambuhan, dan semalam kita tangkap lagi,” terang Sholihin.

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan di Pemangkat, Motif Balas Dendam Anjing Diracun

Dugaan sementara, motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian ruko tersebut untuk keperluan membeli narkotika jenis sabu dan bermain slot di Kampung Beting.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku, antara lain gembok dan pakaian yang digunakan dalam melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(fah)