Revisi UU Polri Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ilustrasi Revisi UU Polri masuk usulan untuk dibahas DPR

BERKABAR.CO.ID – DPR RI resmi memasukkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, di Kompleks Parlemen, Kamis 18 September 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi UU Polri tetap menjadi prioritas. “Ya, Undang-Undang Polri kita masukkan untuk 2025 dan 2026,” katanya.

Masuknya RUU Polri disebut berkaitan langsung dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Bob, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, harus memiliki dasar hukum yang kuat jika RUU tersebut nantinya disahkan.

Baca Juga : Mahasiswa Tuntut Pemerintah Sah kan Undang Undang Pro Terhadap Buruh

“RUU Polri penting agar aparat siap melaksanakan perampasan aset hasil tindak pidana,” tegasnya.

Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025, Komisi III DPR menargetkan pembahasan tiga RUU besar:

  • RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
  • RUU Polri,
  • RUU Perampasan Aset.

Bob mengingatkan pentingnya partisipasi publik. “Kalau masyarakat hanya tahu judul tanpa memahami isi RUU, itu berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Baleg DPR RI dijadwalkan kembali menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Baca Juga : Eks PPK Balai Perumahan Kalbar Terseret Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp2,3 Miliar

Publik diminta ikut mengawasi agar pembahasan tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar memperkuat sistem hukum di Indonesia. ***