Eks PPK Balai Perumahan Kalbar Terseret Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp2,3 Miliar

Tersangka R saat diamankan di Mapolresta Pontianak, Rabu 20 Agustus 2025 malam.

BERKABAR.CO.ID – Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp 2,3 miliar.

R ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan kasus ini terungkap ketika tersangka membuat laporan dugaan penggelapan uang yang dilakukan sopir pribadinya atas sejumlah uang yang ada di rekening sopirnya ke Polresta Pontianak.

Dari laporan ini kemudian terungkap dugaan pencucian uang. Mencurigai adanya transaksi uang cukup besar yang mencurigakan, penyidik kemudian melakukan pendalaman.

Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (tersangka R), memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk.

“Total 14 saksi sudah kami periksa dan berdasarkan bukti yang ada, penyidik sudah menetapkan R yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Pelumas Ilegal di Kalbar: Polda Naikkan Status ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan!

Hasil penyelidikan awal terungkap jika tersangka R sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, telah menguasai rekening BCA beserta kartu ATM milik YF selaku Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi untuk menerima sejumlah uang yang diberikan YF kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek yang diberikan tersangka kepada YF.

“Pemberian uang kepada tersangka R oleh YF ini dilakukan oleh dengan cara YF mengirim uang menggunakan rekening Mandiri ke rekening BCA atas namanya sendiri yang mana buku rekening dan kartu ATM-nya sudah dikuasai tersangka R,” terangnya.

YF mengirim uang ke rekening BCA miliknya yang dikuasai tersangka R secara bertahap sejak 2018 sampai dengan 2021.

Kemudian uang yang sudah dikirim ke rekening yang dikuasai tersangka oleh tersangka dikirim ke rekening BRI milik seseorang berinisial AD dengan total transaksi sebesar Rp2,3 miliar.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu

Kemudian dari rekening AD ditransfer kembali sebanyak dua kali ke rekening BRI dan BCA milik M masing-masing sebesar Rp 1,45 miliar dan Rp 550 juta.

“Dari rekening M ini kemudian uang sebesar Rp 2 miliar dikirim lagi ke rekening HS (keponakan tersangka) yang mana buku rekening dan ATM-nya dikuasai tersangka untuk melakukan rangkaian pencucian uang,” jelasnya.

Selain itu tersangka juga menggunakan dua rekening berbeda milik anaknya berinsial MA.

Di rekening BRI uang yang dikirim mencapai Rp1,6 miliar sementara di rekening BCA uang yang dikirim sebesar Rp1,5 miliar sehingga total dari seluruh uang gratifikasi yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar.

Wawan menegaskan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Pontianak terhitung sejak Rabu 20 Agustus 2025,” tegasnya.

Baca juga: Polresta Pontianak Sebut Kabar Penolakan Laporan Korban Begal di Medsos Adalah Hoax

Sudah penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan, berupaya menghalangi proses penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset-aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi.

“Untuk kasus ini, kami dalam waktu dekat akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta,” ujarnya.

Wawan menyatakan, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, pada dasarnya semua orang yang terlibat dapat dijadikan tersangka apabila menikmati hasilnya.

Salah satu contoh terdapat aset diduga dari hasil pencucian uang yang diatasnamakan anak tersangka. Jika yang bersangkutan (anak tersangka) berperan aktif dalam pencucian uang, maka tidak menutup kemungkinan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan. Kalau memang terlibat tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya. (Zul)