Mahasiswa Tuntut Pemerintah Sah kan Undang Undang Pro Terhadap Buruh

Yetno, Perwakilan Aliansi Gerakan Kalbar Memanggil

BERKABAR.CO.ID – Mahasiswa Pontianak dalam aksi may day di taman tugu digulis Pontianak menuntut undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat dan mengesahkan undang-undang pro terhadap rakyat,

Pada Kamis 1 Mei 2025, Aliansi Gerakan Kalbar melakukan aksi May Day, dimana mereka menuntut kebijakan yang tidak pro terhadap rakyar seperti undang-undang Omnibus law, undang-undang ketenagakerjaan serta undang-undang TNI.

Selain itu mereka juga menuntut kepada pemerintah untuk mengesahkan undang undang pro terhadap masyarakat seperti undang-undang masyarakat adat, dan undang undang perlindungan buruh kelapa sawit.

Yetno selaku perwakilan Aliansi Gerakan Kalbar Memanggil mengatakan, bahwa undang undang tersebut lebih layak di sahkan karena dianggap pro terhadap masyarakat, terutama masyarakat Kalimantan Barat, mengingat luas Kalbar 14,67 juta hektar, dimana 4,5 juta hektar merupakan lahan sawit.

Dengan luasnya kebun sawit yang ada di Kalbar, masih banyak buruh yang merasakan penindasan yang dilakukan oleh perusahaan sawit, serta banyak dari mereka yang belum mendapatkan hak normatif seperti upah yang layak serta kepastian kerja.

“Masih banyak perusahaan sawit yang belum mengangkat buruh harian lepas yang telah bekerja lebih dari 8 tahun menjadi buruh tetap perusahaan. Hal ini menjadi problem yang harus diperjuangkan terutama kepada buruh perkebunan sawit,” tutupnya. ***