BERKABAR.CO.ID – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan kredit macet UMKM. Peraturan ini dituangkan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Meski belum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang diterima, terkait hal ini Pemkot Pontianak telah mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan program.
PJ Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengungkapkan, persiapan yang dilakukan salah satunya dengan melakukan pendataan terhadap UMKM yang mengalami kredit macet.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/1) siang.
Baca juga : Bimtek KPK Bersama Pelaku Usaha di Pontianak Tanamkan Nilai Antikorupsi di Dunia Usaha
Ia menambahkan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak sudah mulai mendata UMKM beserta pinjamannya. Hal ini dilakukan agar ketika petunjuk teknis dari pusat diterima, pelaksanaan program dapat segera dieksekusi.
“Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” kata Edi.
Dirinya juga menyoroti peran penting UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam mendukung pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
“UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak,” jelasnya.
Baca juga: PSSI Dorong Hak Penuh Pengelolaan Lapangan untuk Tingkatkan Prestasi Sepak Bola Pontianak
Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Pemkot berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah Kota Pontianak. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak.
“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” pungkasnya.
Seperti yang disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun. (Fik)












