BERKABAR.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Polisi mengamankan pria berinisial RW dengan barang bukti 1.562 butir ekstasi dari tangan pelaku.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menuturkan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi di kawasan tersebut.
“Pada Sabtu lalu sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi,” jelasnya, saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Jumat 29 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang kemudian menggrebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam di dinding kamar pelaku yang berisi 16 klip besar pil ekstasi dengan jumlah yang bervariasi.
“Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir,” kata Endang.
Baca juga: Kasus Sabu 3 Ons di Ketapang, Tiga Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan
Secara keseluruhan, polisi menyita sebanyak 1.562 butir ekstasi dari tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu klip sabu dengan berat bruto 0,45 gram.
Hasil pemeriksaan, pelaku RW diketahui warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. RW mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial M untuk dijual kembali, sedangkan untuk barang bukti sabu, ia mengaku sisa konsumsi pribadi.
“Dari penjualan ekstasi itu, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp20 ribu per butir,” ucap Kapolresta.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(wan)












