BERKABAR.CO.ID – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan memimpin rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka kunjungan kerja penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu 24 Juni 2026.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memimpin rombongan yang beranggotakan sejumlah legislator. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, para bupati dan wali kota. Ketua DPRD kabupaten/kota, kepala OPD, serta perwakilan masyarakat adat ikut menghadiri pertemuan tersebut.
Ria Norsan mengapresiasi kunker Komisi II DPR RI karena mampu memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sekaligus membuka ruang dialog dalam penyusunan 15 RUU Kabupaten/Kota.
Ia menjelaskan tujuh dari 15 RUU memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah administratif Kalimantan Barat. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan perspektif dan pengalaman lapangan agar pembahasan menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan. Sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.
Baca juga: Gubernur Norsan Tekankan Peran Lurah Dorong Birokrasi Adaptif dan Pelayanan Publik
Dalam kesempatan itu, Ria Norsan memaparkan perkembangan penataan batas wilayah yang terus menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah provinsi telah menyelesaikan penetapan 25 dari 35 segmen batas antarkabupaten dan kota. Sembilan segmen masih memasuki tahap penyelesaian, sedangkan satu segmen menjalani proses fasilitasi.
Untuk batas antarprovinsi, pemerintah telah menetapkan delapan segmen melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Satu segmen masih berproses dan satu segmen lainnya menunggu fasilitasi pemerintah pusat.
Ria Norsan juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi terus mengembangkan administrasi kewilayahan agar pelayanan publik semakin dekat, efektif, dan efisien.
Pada forum tersebut, Ria Norsan kembali menyampaikan aspirasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang selama ini menjadi harapan masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat.
Baca juga: Terima Kunker Baleg DPR RI, Ria Norsan Suarakan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Usulan itu berasal dari pemekaran Provinsi Kalimantan Barat dan merujuk pada Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/Pem-C tanggal 30 Oktober 2007.
Menurutnya, luas wilayah Kalimantan Barat membuat pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menghadirkan pelayanan yang merata.
“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” katanya.
Ria Norsan menegaskan pemerintah provinsi telah menyiapkan kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, serta infrastruktur pemerintahan sebagai syarat pemekaran.
Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus memasok data, informasi, dan masukan substantif kepada Panja Komisi II DPR RI selama proses pembahasan berlangsung.
“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ungkapnya.
Baca juga: Ria Norsan: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Berdampak Bagi Kepentingan Masyarkat
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan kunjungan kerja itu bertujuan menghimpun aspirasi pemerintah daerah. Sekaligus menyelaraskan dasar hukum pembentukan tujuh kabupaten dan kota di Kalbar dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan.
Ia menilai sejumlah undang-undang pembentukan daerah masih menggunakan regulasi lama sehingga perlu penyesuaian terhadap perkembangan administratif, geografis, dan tata kelola pemerintahan.
Rifqinizamy juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap karakteristik Kalimantan Barat yang memiliki keberagaman etnis sebagai bagian dari identitas daerah.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” pungkasnya.
Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembahasan RUU bersama Komisi II DPR RI melalui penyediaan data, informasi, serta masukan substantif guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah yang berkeadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.***












