BERKABAR.CO.ID – Ketua Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mendesak Polda Kalbar untuk segera mengamankan dan menetapkan tersangka terduga pelaku Kasus Rudapaksa anak 15 tahun di Kota Pontianak.
Dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh kakek dan paman korban.
Pasalnya, saat ini korban telah mengandung sekitar delapan bulan dan memasuki fase persiapan melahirkan.
Sementara para terduga pelaku masih bebas beraktivitas.
Padahal Kasus tersebut dilaporkan sejak 24 November 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
“Ini perkara anak, sifatnya lex specialis. Tidak bisa disamakan dengan perkara biasa. Kami mendesak agar pelaku segera
diamankan untuk mencegah pelarian dan penghilangan alat bukti,” ucapnya, Kamis 22 Januari 2026.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Gencar Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Eka menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh kakeknya berinisial P dan pamannya berinisial R di Pontianak.
Pendampingan dilakukan menyeluruh, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun advokasi perlindungan hak anak.
Ia yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga.
HWCI telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis korban melalui psikolog terpercaya yang ditunjuk secara resmi, serta mengawal penuh proses hukum yang kini ditangani Polda Kalbar.
“Pendampingan psikologis sudah kami lakukan. Untuk proses hukumnya, kami percayakan kepada Polda Kalbar. Namun, memang beberapa waktu lalu orang tua korban mempertanyakan perkembangan perkara,” ungkapnya.
Baca juga: Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Ditolak, Sidang di PN Pontianak Berakhir Ricuh
la menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Kalbar, proses penanganan perkara sempat terdampak oleh pembentukan dan pembenahan direktorat baru, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Proses penataan sumber daya manusia dan pembagian kewenangan di direktorat tersebut memerlukan waktu, sehingga memengaruhi ritme penanganan perkara.
“Polda sudah menyampaikan kepada kami untuk bersabar. Ini bukan berarti perkara diabaikan, tetapi ada proses internal yang sedang dibenahi. Kami memahami itu. Namun kesabaran tentu juga ada batasnya,” katanya.
Eka mengakui sempat muncul persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah aparat penegak hukum menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual anak ini.
Namun, berdasarkan pengalaman HWCI selama mendampingi berbagai perkara di Poldal Kalbar, ia menilai aparat tidak pernah mengabaikan kasus-kasus yang menyangkut anak.
Terbaru, nenek dan ayah korban
mendatangi langsung Direktorat PPA dan bertemu dengan penyidik.
Dari pertemuan tersebut, dipastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak berhenti.
Meski demikian, HWCI secara tegas mendesak Polda Kalbar untuk segera mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap kedua terduga pelaku.
Terkait wacana menunggu kelahiran bayi untuk dilakukan tes DNA guna memastikan ayah biologis, Eka menilai langkah tersebut secara hukum mungkin saja dilakukan.(zul)












