Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Ditolak, Sidang di PN Pontianak Berakhir Ricuh

Pihak keluarga tersangka AR dan korban saat meminta untuk bertemu dengan hakim paska sidang putusan praperadilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AR di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 10 September 2025

BERKABAR.CO.ID – Sidang Putusan praperadilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AR di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 10 September 2025 berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi setelah  hakim tunggal, A. Nisa Sukma Amelia membacakan amar putusan bahwa menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon.

“Penetapan tersangka oleh termohon dianggap sah secara hukum,” ucapnya, Rabu 10 September 2025.

Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga AR dan korban merasa kecewa. Bahkan, terlihat beberapa orang meneteskan air mata di ruang sidang.

Baca Juga : Divpropam Polri Gelar Sidang Etik, Bripka Rohmat Dituding Langgar Etik Berat

Usai sidang ditutup, hakim langsung meninggalkan ruangan. Begitu juga keluarga dan peserta sidang lainnya. Tangis histeris dan protes terdengar diluar ruang sidang.

Situasi semakin memanas ketika pihak keluarga meminta untuk bertemu dengan hakim.

Mereka kembali memasuki ruang sidang untuk meminta penjelasan hakim terkait dua alat bukti yang dipertimbangkan dalam putusan.

Dalam kesempatan tersebut, ayah korban, AO meminta agar hakim menjelaskan dua alat bukti yang melandasi putusan.

Baca Juga : Ini Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Pencabulan Saat Persidangan Pledoi di PN Singkawang

“Kami ingin penjelasan dari hakim, Pelakunya adalah si C, Kami maunya C ditangkap. Anak saya bilang C pelakunya. Bukan malah AR yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Tak berhenti disitu saja, pihak keluarga juga sempat mencoba masuk ke ruangan hakim. Namun karena pintu terkunci, maka mereka hanya bisa meluapkan kekecewaannya dengan memukul-mukul pintu.

“Kami butuh keadilan, keluar bu keluar,” kata salah satu keluarga AR.

Proses mediasi sempat dilakukan pihak pengadilan bersama keluarga AR dan Korban. Namun karena tidak puas mereka kembali meminta untuk bertemu dengan hakim.

Baca Juga : Praperadilan Ditolak, Penetapan AR sebagai Tersangka Pemerkosaan Balita di Pontianak Sah Secara Hukum

Kericuhan pun kembali terjadi di lorong Pengadilan Negeri Pontianak. Bahkan mereka terus protes hingga di depan pengadilan.

Dorong-dorongan pun sempat terjadi antara pihak keluarga dan aparat kepolisian. Kericuhan selesai setelah mediasi kembali dilakukan. Pihak keluarga berencana akan melaporkan kembali kasus tersebut ke pihak kepolisian. *** Zul