Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Empat Kontainer Rotan Tujuan Tiongkok di Pontianak

Tumpukan Rotan yang diamankan Bea Cukai Kalbagbar di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu 21 Januari 2026.

BERKABAR.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC (Kalbagbar) bersama-sama dengan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan empat kontainer rotan yang akan dikirim ke Tiongkok.

Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa, 23 Desember 2025.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan.

“Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” ucapnya pada konferensi pers, Rabu 21 Januari 2026.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak

Ia menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen petugas DJBC Kalbagbar mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan.

Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Bawang Bombay Asal New Zealand

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.915.500.000,00.

“Untuk saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Tronton, Edi Kamtono Desak Pemindahan Pelabuhan di Pontianak ke Kijing

Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Lukman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor,” pungkasnya. (zul)