Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak

Petugas Bea Cukai saat membongkar dua Peti kemas yang berisi 20 juta lebih batang rokok ilegal asal Kamboja.

BERKABAR.CO.ID – Petugas gabungan dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak, bersama Kodaeral XII TNI AL dan Badan Intelijen Strategis TNI mengamankan dua kontainer berukuran 40 feet yang berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja di pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa, 09 Desember 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Bahas Cukai Rokok, Prioritaskan Industri Domestik dan Cegah Rokok Ilegal

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kalbagbar  melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan, dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura. Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar.

Baca juga: Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 105 Baleprees Ilegal dari Malaysia

Saat ini petugas telah melakukan penyegelan terhadap kedua kontainer untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, petugas juga tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yakni dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah, serta pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021, terkait tindakan mengimpor barang kena cukai tanpa izin.

Djaka menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal,” tutupnya.***