BERKABAR.CO.ID – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay ilegal seberat lebih dari 30 ton di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Rabu (12/11).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman bawang impor ilegal menuju Jakarta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar segera melakukan pemantauan di jalur distribusi dan Pelabuhan Dwikora.
“Hasil pemeriksaan menemukan sebuah truk yang hendak memuat bawang bombay ke Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta,” ungkap Beni.
Baca juga: PSDKP Pontianak Ungkap Usaha Budi Daya Mutiara yang Melanggar Aturan di Kalbar
Dari hasil pembongkaran dan pencacahan, petugas mendapati 1.536 karung bawang bombay bertuliskan “Export Quality Onion Produce of New Zealand” dengan total berat mencapai 30,7 ton.
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp768 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp278 juta. Saat ini, sopir truk sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kedaulatan negara dari masuknya barang-barang ilegal yang merugikan perekonomian nasional,” tegasnya. (Mdr).












