BERKABAR.CO.ID – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan asosiasi industri rokok untuk membahas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT).
Langkah ini bertujuan agar kebijakan pemerintah tidak membebani industri rokok dalam negeri, sekaligus menjaga penerimaan negara tetap optimal.
Purbaya menyampaikan bahwa meskipun penerimaan cukai adalah salah satu sumber utama bagi negara, tidak harus selalu dinaikkan.
“Pendapatan cukai itu tidak harus dinaikkan. Saya ingin bertemu dengan asosiasi rokok untuk mencari langkah terbaik dalam kebijakan cukai rokok ini. Kita perlu menjaga agar industri rokok domestik tetap hidup dan tidak terbunuh oleh barang impor, sementara industri rokok di China tetap menguntungkan karena mereka menjadi pemasok utama kita,” ujarnya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa 23 September 2025.
Baca Juga : Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 105 Baleprees Ilegal dari Malaysia
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan fokus pada pemberantasan rokok ilegal, terutama yang beredar di platform e-commerce dan warung kelontong.
Ia menekankan pentingnya menindak tegas jalur impor yang sering digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan pentingnya kajian ulang terhadap kebijakan cukai rokok, terutama terkait dengan struktur tarif dan layer cukai yang dinilai terlalu sempit.
“Undang-undang cukai seharusnya memiliki ruang lebih lebar, agar pabrik rokok menengah dan kecil bisa bertahan, sementara perusahaan besar tetap berkontribusi signifikan,” tambahnya.
Baca Juga : Target Pajak Melorot, Pemerintah Kejar Perbaikan Coretax Sebelum 2026
Menurut Said Abdullah, perluasan layer dalam kebijakan cukai dapat membantu pabrik rokok skala menengah dan kecil agar dapat bertahan, sekaligus memastikan kontribusi pabrikan besar terhadap penerimaan negara tetap signifikan.
“Jika layer-nya diperlebar, pabrik kecil bisa berkembang, tapi jika terlalu sempit, yang kecil akan kesulitan,” katanya.
Said juga menyoroti dampak kebijakan cukai tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada aspek kesehatan masyarakat.
Data terakhir dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa rokok ilegal menguasai 61 persen dari peredaran barang ilegal. Sejak Januari hingga Juni 2025, DJBC sudah menindak lebih dari 13.000 kasus rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun.
Baca Juga : Tangkap Lima Kurir Asal Malaysia, Polisi Sita 86,189 Kilogram Sabu dan 54,801 butir Ekstasi
Kebijakan cukai rokok di Indonesia masih dalam pembahasan dan membutuhkan kajian mendalam. Meski fokus pada penerimaan negara, kebijakan ini juga harus memperhatikan keberlanjutan industri dalam negeri dan menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. ***












