BERKABAR.CO.ID – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada FK, hakim PN Jember.
Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan lengkap atas laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuduh FK terlibat dalam perselingkuhan dan pelecehan seksual. Setelah memeriksa pelapor, saksi, serta berbagai bukti, MKH menemukan fakta yang memperkuat laporan tersebut.
FK, yang telah mengabdi sebagai hakim selama 20 tahun, diduga menjalin hubungan terlarang dengan IN, seorang perempuan bersuami, ketika bertugas di PN Raba Bima.
Baca Juga : Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Ditolak, Kuasa Hukum Kecewakan Keputusan Hakim
Dugaan itu dikuatkan dengan bukti video kemesraan mereka. Selain itu, FK juga dituding memiliki hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun, bahkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima maupun PN Jember, termasuk terhadap seorang mahasiswi.
Dalam sidang pembelaan, FK membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan video bukan bukti sah dan menganggap beberapa laporan tidak relevan. FK juga menolak tuduhan pernah menikah siri.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memberi dukungan kepada FK menilai hubungan dengan IN hanya sebatas kerja dan membantah adanya pelecehan.
Namun, Majelis MKH menolak seluruh pembelaan tersebut. Menurut Majelis, FK terbukti melakukan pelanggaran berulang yang mencoreng martabat hakim serta merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam kasus ini.
Baca Juga : Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Tanggapan Komisi Yudisial
“FK terbukti melanggar ketentuan dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 serta Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Siti Nurdjanah.
Majelis MKH yang memutus perkara ini terdiri dari Ketua Siti Nurdjanah, anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, serta perwakilan MA Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.
Dengan putusan ini, FK resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim. ***












