BERKABAR.CO.ID – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus pemerkosaan balita digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 10 September 2025.
Dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk tersebut, dalam amar putusan, hakim tunggal, A. Nisa Sukma Amelia menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka oleh termohon dianggap sah secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum pemohon, Florensius Edu merasa kecewa terhadap putusan hakim.
“Kami merasa kecewa terhadap putusan hakim. Tetapi kita juga harus menghargai keputusannya,” ucapnya, Rabu 10 September 2025.
Ia juga menegaskan bukti yang mereka masukan dalam proses sidang peradilan ini sudah cukup. Namun, putusan yang dilakukan oleh hakim hanya berpihak kepada termohon.
Baca Juga : Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Ditolak, Sidang di PN Pontianak Berakhir Ricuh
“Hakim hanya mengatakan bukti kami harus dibuktikan dalam perkara,” terangnya.
Terkait langkah kedepan, pihaknya akan berunding terlebih dahulu bersama tim kuasa hukum.
“Kami juga akan mempertimbangkan langkah apa yang bagus kedepannya untuk klien kami,” pungkasnya. *** Zul












