Pengedar Narkoba di Pulau Limbung Kubu Raya Ditangkap, Pelaku Tak Berkutik saat Dilakukan Penggerebekan

Pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) saat diamankan di Mapolres Kubu Raya/Istimewa

BERKABAR.CO.ID – Seorang pengedar narkoba berinisial AI (32 tahun) diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

AI diamankan dikediamannya yang beralamat di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu 21 September 2025 malam.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ucapnya, Jumat 26 September 2025.

Kemudian menurut Ade informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Labubu.

Baca Juga : Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Cikarang Terbongkar! Polisi Sita 21 Kg Tembakau Sintetis

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkutik.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur.

Baca Juga : Pria di Kubu Raya Paksa Istri Akui Gunakan Narkoba, Aniaya Hingga Seret Ke Dapur

Selanjutnya AI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga : Pelaku Pencurian di Pontianak Habiskan Uang untuk Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *** Zul