Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Jalan Tebu Diringkus

Pelaku Curanmor berinisial SY saat Diamankan di Mapolres Pontianak, Minggu 14 September 2025 malam/Istimewa

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial SY diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Minggu 14 September 2025 malam.

SY diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Tebu, Gang Teratai.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan kejadian curanmor sendiri terjadi pada Minggu 14 September 2025 sore.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.

Baca Juga : Pelaku Pencurian di Pontianak Habiskan Uang untuk Narkoba

“Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian membawa kabur motor tersebut,” ucapnya, Senin 15 September 2025.

Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV, menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

Tim Jatanras yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian memperoleh informasi dari seorang informan bahwa ada seseorang menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat di kawasan Kampung Beting.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sapi di Bitung, 4 Pemuda Asal Minahasa Utara Ditangkap

Dari hasil interogasi singkat, pelaku SY mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas untuk pulang ke rumah.

Namun, saat melewati Jalan Tebu, Gang Teratai, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.

“Setelah memastikan situasi sekitar, pelaku masuk ke halaman rumah dengan membuka pagar, lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kompol Wawan mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Sambas

“Alhamdulillah pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” katanya.

Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan.

“Karena hal itu bisa memicu terjadinya tindak kejahatan,” imbaunya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. *** Zul