BERKABAR.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian telur penyu di kawasan konservasi alam Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kedua pelaku berinisial TG (45 tahun) dan WS (34 tahun) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
“Kami menerima informasi pada Rabu, 23 Juli 2025, tentang pengambilan telur penyu secara ilegal di wilayah konservasi Paloh. Tim gabungan segera bergerak cepat ke lokasi,” kata AKP Rahmad Kartono.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Penyelundupan Telur Penyu Internasional, Oknum TNI Ditangkap di Kalbar
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Keduanya diamankan saat berada di kawasan penyeberangan Sungai Sumpit, dan diketahui menggunakan satu unit sepeda motor untuk mengangkut telur-telur tersebut.
“Telur penyu itu rencananya akan dijual ke masyarakat sekitar Kecamatan Paloh,” tambahnya.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Sebanyak 445 butir telur penyu berhasil diamankan sebagai barang bukti. Guna menjaga kelestarian spesies yang dilindungi tersebut, seluruh telur penyu kemudian ditanam kembali di lokasi konservasi untuk proses penetasan alami.
Baca Juga : 5.400 Telur Penyu Kembali Diselundupkan di Pelabuhan Sintete, Kalbar
Sementara itu, kedua pelaku kini tengah diproses secara hukum dan akan dijerat dengan pasal pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g jo Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Rahmad.
Komitmen dalam Menjaga Konservasi Alam
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Sambas dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi, termasuk penyu yang populasinya terus terancam oleh aktivitas ilegal.
Baca Juga : KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu Ilegal Tanpa Identitas di Sambas
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan eksploitasi terhadap satwa dilindungi dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi. ***












