BERKABAR.CO.ID – Polresta Pontianak berhasil meringkus delapan tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dari bulan Mei hingga Agustus 2025.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono mengatakan dari delapan tersangka, terdapat empat di antaranya residivis dan dua orang penadah.
Ada 8 tersangka yang kita amankan, mereka berinisial DI, EH, JY, WR, MAS, JI, TA dan EI. Empat di antara mereka merupakan residivis dan dua orang penadah,” ucapnya, pada Konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu 10 September 2025.
Akp Agus menuturkan para tersangka diamankan ditempat yang berbeda. Motor yang menjadi target ialah yang tidak di kunci stang atau ganda.
Baca Juga : Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Ditemukan di Semak Belukar
“Rata-rata lokasi yang menjadi target yaitu di rumah warga , kos-kosan, tempat pembelajaan dan Kampus,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, rata-rata hasil dari Curanmor tersebut uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Pontianak.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga : Curanmor Terungkap, Polda Kalbar Sita Dua Senpi Rakitan dan Tangkap Tiga Pelaku
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kendaraan masing-masing.
“Jangan lupa untuk mengunci stang saat memarkir atau menyimpan kendaraan agar terhindar dari curanmor,” imbaunya. *** Zul












