BERKABAR.CO.ID – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial AM ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, tepatnya di belakang Surau Nurul Huda pada Sabtu, 2 Agustus 2025 siang.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya seseorang membawa sepeda motor tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan setelah dipastikan keberadaannya di rumah kontrakannya,” ucap Ipda Ahmad, saat dihubungi minggu (3/8) malam.
Baca juga: Kurang dari Enam Jam, Dua Pelaku Curanmor di Pontianak Diringkus Resmob Polda Kalbar
Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seseorang bernama Khairul, yang diduga sebagai penadah barang curian.
Mengetahui keberadaan Khairul di wilayah Ambawang, tim langsung melakukan pengejaran. Namun, Khairul berhasil melarikan diri saat petugas berpapasan dengannya. Meski begitu, hasil penggeledahan di sekitar rumahnya, tim menemukan satu unit sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi KB 6817 DAE yang disembunyikan di semak belukar di belakang rumahnya.
Baca juga: Komplotan Gendam di Ketapang Diringkus Resmob dan IT Polda Kalbar
Tersangka AM dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk Khairul sebagai penadah barang curian masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ipda Ahmad.
Pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.***












